Operasi elektif pukul 7.30 s/d 14.00
Emergency setiap saat selama 24 jam
- Standarisasi Tarif pelayanan Ruang operasi RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, apabila menggunakan jaminan / asuransi kesehatan (JKN) dengan syarat melengkapi administrasi 3 x 24 jam, terhitung mulai saat pasien masuk Ruang operasi. - Tarif lain yang ditimbulkan oleh pelayanan diruang operasi diluar asuransi JKN, berupa tarif umum dengan mengacu kepada PERDA BUPATI BANTAENG NO 45 TAHUN 202 |
1.PelayananPembedahan spesialistik dan sub spesilistik 2.Anesthesiologi dan terapi intensif 3. Pelayanan perawatan perioperatif
Pengaduan dan saran dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Unit Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bertempat di LT 1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, atau dapat pula melalui kotak saran yang tersedia di semua unit pelayanan Rumah Sakit.
Alamat e-mail dan whatshap yang dapat diakses untuk pengajuan keluhan melalui nomor kontak WA : 08114640066 ( PIPP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store