Kenaikan Pangkat Reguler Pejabat Fungsional Guru (untuk MAP)

No. SK: 10.e Tahun 2023

  1. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
  2. Penetapan Angka Kredit (PAK);
  3. SK Pembagian Tugas; Fotokopi SK 80 100% dilegalisir;
  4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir dilegalisir;
  5. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai Dilegalisir (Bagi KP Penyesuain Ijazah);
  6. Fotokopi SK Tugas Belajar (Bagi KP Penyesuain Ijazah);
  7. Akreditasi Program Studi S1(Bagi KP Penyesuain Ijazah);
  8. SKP 2 Tahun Terakhir;
  9. Penilaian Kinerja Pegawai (PKG) 2 Tahun Terakhir;
  10. Fotokopi Karpeg Dilegalisir;
  11. Fotokopi Konversi NIP Dilegalisir;
  12. Fotokopi Sertifikat Pendidik( bagi yang memiliki);

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan;
  2. Berkas diserahkan kepada Tim Penilai Angka Kredit untuk dinilai ( Khusus Berkas Kenaikan Pangkat dalam Jabatan Fungsional);
  3. Pejabat yang berwenang menandatangani Penetapan angka kredit;
  4. Menyerahkan dokumen penetapan angka kredit dan berkas persyaratan lainnya ke Kantor BKDPSDM untuk diproses; dan
  5. Penyerahan Berkas Kenaikan Pangkat Kepada Pemohon

Maksimal selama 1 (satu) minggu

Waktu Pelayanan :

  1. Hari Senin - Kamis Pukul 08.00 s.d. 15.00 WITA
  2. Hari Jumat Pukul 08.00 s.d. 13.00 Wita 

Tidak dipungut biaya

Kenaikan Pangkat Reguler Pejabat Fungsional Guru

Dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut :

  1. Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan Kabudayaan Jalan Sudirman Kelurahan Benpasi - Kefamenanu.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via Kotak saran/ Pengaduan yang disediakan pada tempat pelayanan;
  3. Pengguna Layanan dapat mengadukan keluhannya dengan cara bertemu secara langsung dengan petugas yang manangani pengaduan.
  4. Melalui nomor telephone/Whatsapp: 081285686398; 
  5. melalui email : dikdaskabttu@gmail.com
  6. Melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan; dan
  7. Melalui website SP4N-LAPOR! dengan cara ketik www.ttu.lapor.go.id atau www.lapor.go.id

SP4N-LAPOR Menggunakan "Fitur ANONIM dan RAHASIA" untuk Melindungi Identias Pelapor.

"AYO BERANI MELAPOR UNTUK PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK"


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat Reguler Pejabat Fungsional Guru (untuk MAP) "