Layanan Rekomendasi Mutasi Siswa ke dalam dan Luar Kota

No. SK: 800/10.2/2023

  1. Surat Permohonan Mutasi Sekolah dari Orang Tua siswa/wali siswa kepada Kepala Sekolah
  2. Surat Mutasi/Keterangan Pindah Siswa Sekolah dari Sekolah Asal yang bersangkutan
  3. Raport Asli Siswa
  4. Kartu NISN Siswa bersangkutan
  5. Surat Keterangan Bersedia Menerima dari Sekolah yang dituju

  1. Pemohon datang menyerahkan berkas persyaratan ke Loket Pelayanan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas Pemohon, jika lengkap petugas membuat Surat Rekomendasi
  3. Surat Rekomendasi diperiksa dan paraf oleh Kasi dan Ka. Bidang terkait
  4. Surat Rekomendasi diserahkan kepada Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas untuk ditandatangani
  5. Setelah ditandatangani Surat Rekomendasi diserahkan kembali ke Bidang atau ke Petugas Layanan untuk diserahkan kepada Pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Mutasi Siswa


Penanganan Pengaduan Langsung  meliputi :

     Pemohon datang langsung di Kantor Dinas Pendidikan Halmahera Selatan           Alamat Jl. Karet Putih-Kampung Makian 

Penanganan Pengaduan Tidak Langsung  meliputi :

     1. Kotak Saran

     2. Nomor Hp/WA Petugas: 082292900238, 082223643306

     2. Email : disdikkabhalsel.@gmail.com

    3.  Fb : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan

    4. IG  : Disdikkabhalsel

    5. Lapor (http://Lapor.go.id) - SIPPN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdikhalmaheraselatankab.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Mutasi Siswa ke dalam dan Luar Kota"