Layanan Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

No. SK: 800/10.2/2023

  1. Surat Izin Operasinal Sekolah
  2. Foto Papan NamaSekolah
  3. Foto Tampak Depan Sekolah
  4. SK Pendirian Sekolah

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas
  4. Petugas teknis menyampaikan berkas kepada Pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi
  5. Pembuatan surat rekomendasi terkait ijin pendirian satuan pendidikan;
  6. Petugas meregister surat rekomendasi yang telah ditandatangani kepada dinas dan mendokumentasikan arsip

5 hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Penanganan Pengaduan Langsung  meliputi :

     Pemohon datang langsung di Kantor Dinas Pendidikan Halmahera Selatan            Alamat Jl. Karet Putih-Kampung Makian  

Penanganan Pengaduan Tidak Langsung  meliputi :

     1. Kotak Saran

     2. Nomor Hp/WA Petugas: 082292900238, 082223643306

     2. Email : disdikkabhalsel.@gmail.com

    3.  Fb : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan

    4. IG  : Disdikkabhalsel

    5. Lapor (http://Lapo..go.id) - SIPPN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdikhalmaheraselatankab.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)"