Unit Gawat Darurat (UGD)

  1. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  2. KTP/ Kartu Keluarga
  3. Biaya administrasi

  1. Pasien datang dan mendaftar pada petugas UGD
  2. Mendapatkan pelayanan TTV dan anamneses
  3. Mendapatkan pelayanan sesuai keluhan
  4. Pasien di Observasi (max 6 jam) tidak ada perbaikan pada keluhan dan keadaan umum pasien, maka pasien dialihkan ke ruang perawatan inap attau dirujuk ke RS
  5. Pasien mengambil obat ke farmasi
  6. Pasien Pulang

Pelayanan Setiap hari 1x24 jam

  1. Rawat luka ringan dan sedang Maksimal 15 (lima belas) menit;
  2. Rawat luka berat maksimal 20 (dua puluh)  menit;
  3. Pemasangan kateter maksimal 15 (lima belas) menit;
  4. Pemasangan infus dan observasi maksimal 1 (satu) jam;
  5. Insisi abses maksimal 30 tiga puluh) menit;
  6. Sirkum sisi maksimal 1 (satu) jam;
  7. Pemasangan Maagslang maksimal 30 tiga puluh) menit;
  8. Spoeling, suction, irigasi mata maksimal 30 (tiga puluh) menit;

  1. Pasien BPJS : Gratis atau tidak dikenakan biaya 
  2. Pasien Umum khusus Ibu Hamil dan Pasien Gawat Darurat yang harus segera ditangani : Gratis
  3. Pasien umum dikenakan tarif berdasarkan kasus dan penanganan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Daerah yaitu sbb: 
    1. Perawatan luka ringan: Rp. 13.500;
    2. Perawatan luka sedang: Rp. 18.500; 
    3. Perawatan luka berat untuk luka kurang dari 5 jahitan Rp. 18.500;
    4. Perawatan luka berat untuk luka lebih dari 5 jahitan  Rp. 28.500;
    5. Pemasangan infus: Rp. 8.500;
    6. Pemasangan kateter: Rp. 48.500;
    7. Insisi abses: Rp. 48.500;
    8. Sirkum Sisi: Rp. 198.500;
    9. Pemasangan Maagslang: Rp. 18.500; dan
    10. Spoeling, suction, irigasi mata: Rp. 18.500

Penanganan Pasien Gawat Darurat

Dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut :

  1. Bersurat kepada Kepala Puskesmas Wini;
  2. Melalui Kotak Pengaduan, Kotak Kepuasan Pasien atau bertemu secara langsung;
  3. Nomor Whatsapp / Telfon / SMS : 081246377516;
  4. Email : puskesmaswinitimortengahutara@gmail.com; dan
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR! dengan cara SMS ke 1708 dengan Format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan;
  6. Melalui website SP4N-LAPOR! dengan cara ketik www.ttu.lapor.go.id atau www.lapor.go.id
  7. Melalui SP4N - LAPOR! : Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap ------------> Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang ------------> Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda ------------> Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari ------------> Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan

SP4N-LAPOR Menggunakan "Fitur ANONIM dan RAHASIA" untuk Melindungi Identias Pelapor.

"AYO BERANI MELAPOR UNTUK PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK"


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat (UGD)"