Layanan Persalinan

  1. Rekam Medis
  2. Buku KIA/KMS
  3. Foto Copy buku KIA anak : hal. 7
  4. KTP dan BPJS asli
  5. Foto Copy KTP dan BPJS (2 lembar)

  1. Serahkan buku KIA
  2. Pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan kebidanan
  3. Mendapatkan KIE tentang hasil pemeriksaan
  4. Mendapatkan rujukan ke RS bila kasus Resiko tinggi
  5. Observasi lanjutan untuk kasus normal sampai persalinan
  6. Memperoleh pelayanan persalinan (ibu dan bayi)
  7. Rawat inap
  8. Pemeriksaan laboratorium pasca persalinan
  9. Mendapatkan pemeriksaan dan KIE dari dokter dan tim kesehatan lainnya (Gizi/farmasi )
  10. Penyelesaian administrasi
  11. Pasien Pulang

  1. Persalinan normal : 12 (dua belas) jam 
  2. Perawatan nifas : 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) jam; dan 
  3. UntukPelayanan setiap hari 1 X 24 jam

Tidak dipungut biaya

penanganan persalinan

Dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut :

  1. Bersurat kepada Kepala Puskesmas Wini;
  2. Melalui Kotak Pengaduan, Kotak Kepuasan Pasien atau bertemu secara langsung;
  3. Nomor Whatsapp / Telfon / SMS : 081246377516;
  4. Email : puskesmaswinitimortengahutara@gmail.com; dan
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR! dengan cara SMS ke 1708 dengan Format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan;
  6. Melalui website SP4N-LAPOR! dengan cara ketik www.ttu.lapor.go.id atau www.lapor.go.id
  7. Melalui SP4N - LAPOR! : Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap ------------> Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang ------------> Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda ------------> Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari ------------> Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan

SP4N-LAPOR Menggunakan "Fitur ANONIM dan RAHASIA" untuk Melindungi Identias Pelapor.

"AYO BERANI MELAPOR UNTUK PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK"


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Persalinan"