Pelayanan Fisoterapi

  1. Membawa KTP (untuk seluruh pasien Umum/Mandiri)
  2. Blangko permintaan pelayanan Fisioterapi dari Spesialis Rehab Medik
  3. Membawa kartu JKN- KIS
  4. Membawa Kartu Berobat (untuk pasien Kunjungan ulang)
  5. Membawa rujukan dari Puskesmas (JKN-KIS)
  6. Membawa Surat Rencana Kontrol

  1. Pasien poli rehab medic menuju pendaftaran dan melakukan finger terlebih dahulu dengan memperlihatkan surat permintaan fisioterapi dari Spesialis Rehab Medik dan surat rujukan dari Spesialis yang mengkonsulkan ke rehab medic.
  2. Petugas pendaftaran mengentrykan data pasien, menerbitkan SEP untuk pasien JKN-KIS, dan menyerahkan kembali surat permintaan fisioterapi dari Spesialis Rehab Medik serta surat rujukan dari spesialis yang mengkonsulkan.
  3. Untuk pasien umum petugas mengarahkan ke kasir untuk pembayaran tindakan sesuai permintaan
  4. Pasien datang ke Fisioterapi dengan menyerahkan blangko permintaan pelayanan fisioterapi dari Dokter Spesialis Rehab Medik dan SEP bagi pasien JKNKIS atau bukti pembayaran dari kasir untuk pasien umum
  5. Pasien dipersilahkan untuk menunggu dikursi tunggu sampai dipanggil, untuk pelayanan pasien fisioterapi disediakan petugas khusus brangkarman menggunakan kursi roda dan brangkar
  6. Fisioterapist memanggil pasien berdasarkan antrian yang sudah dimasukkan oleh bagian pendaftaranatau bukti pembayaran dari kasir/ SEP yang diantarkan oleh pasien/ keluarga.
  7. Petugas administrasi atau fisioterapist memeriksa kelengkapan berkas jaminan seperti SEP pada pasien JKN-KIS dan pada pasien umum bukti pembayaran, akan tetapi petugas memberitahu terlebih dahulu rincian biaya apabila pasien bersedia dengan biaya tersebut maka fisioterapy baru bisa dilakukan.
  8. Pasien dipanggil berdasarkan urutan antrian pasien dan fisioterapist melakukan pelayanan fisioterapi sesuai dengan form lembaran permintaan tindakan dari Spesialis Rehab Medik
  9. Setelah tindakan selesai dilakukan pasien diberitahu untuk datang pada jadwal berikutnya sembari menyerahkan form lembaran permintaan yang sudah diisi oleh fisioterapist
  10. Pasien pulang diantar oleh petugas/ brangkarman menggunakan kursi roda atau brangkar.

Waktu penyelesaian pelayanan sesuai
jenis tindakan yang diminta oleh Spesialis Rehab Medik
Pelayanan Fisioterapi pada hari Senin – Jumat pada jam kerja

1. Pasien Umum (Mandiri) :
Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya
Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.
2. Pasien JKN-KIS :
Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam
penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Pelayanan Fisioterapi

1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
2. Kotak Saran
3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
4. Facebook :RSUD Sijunjung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisoterapi"