1) Pasien Umum (Mandiri) :
a. Konsultasi pembacaan hasil Lab oleh spesialis Patologi Klinik untuk poliklinik dan tarif pemeriksaan :
IGD, HCU, Perinatologi, dan Ruang Isolasi tarif kelas I
Poliklinik tariff kelas II
Rawat Inap sesuaikan dengan kelas rawatan pasien.
b. Untuk jenis pemeriksaan laboratorium dibedakan dalam 4 tingkatan :
Sederhana
Sedang
Canggih
Khusus
Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.
2) Pasien JKN-KIS :
Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam
penyelenggaraan program jaminan kesehatan.