Pelayanan UTDRS

  1. Membawa surat permintaan tranfusi dari Dokter
  2. Membawa sampel darah pasien.

  1. Petugas ruangan rawat inap atau keluarga pasien mengantar formulir permintaan transfusi dan membawa sampel darah ke UTD RS.
  2. Petugas UTD RS menerima surat / formulir permintaan darah dan memeriksa label sampel darah dan formulir permintaan darah yang sudah terisi lengkap.
  3. Petugas UTD RS mengembalikan formulir permintaan darah ke petugas rawat inap jika terisi lengkap.
  4. Petugas UTD RS melakukan pemeriksaan konfirmasi golongan darah terhadap sampel darah pasien.
  5. Jika sesuai golongan darah pasien dengan permintaan, maka petugas UTD RS memeriksa stok darah yang sama golongan dengan pasien di bank darah.
  6. Jika terjadi ketidak sesuaian dengan hasil pemeriksaan golongan darah pasien dengan formulir permintaan maka petugas UTD RS melakukan konfirmasi ke petugas rawat inap.
  7. Kemudian petugas rawat inap mengambil sampel darah ulang.
  8. Periksa stok darah di UTD RS.
  9. Jika tidak tersedia, konfirmasi dengan keluarga pasien untuk menyiapkan calon donor darah pengganti
  10. Jika tersedia stok darah dibank darah lakukan uji cocok serasi
  11. Jika menggunakan donor pengganti maka dilakukan seleksi donor, jika donor pengganti memenuhi syarat donor maka lakukan pengambilan darah pendonor.
  12. Melakukan pemeriksaan golongan darah.
  13. Melakukan pemeriksaan uji saring (skrining) terhadap IML TD (Infeksi menular lewat transfusi darah).
  14. Melakukan pemeriksaan uji silang serasi (Cross matching)
  15. Setelah darah (Compatible) cocok dan aman, buat komponen darah (Whole blood dan packed Red Sel) sesuai permintaan darah.
  16. Darah dikeluarkan dan diberikan kepada petugas rawat inap yang ditugaskan oleh rawat inap untuk mengambil darah
  17. Apabila terjadi reaksi transfusi darah, petugas rawat inap segera melaporkan kepada UTD RS dan mengisi formulir reaksi transfusi.

4 Jam (Pengambilan sampel darah, Uji
Sharing, Uji Silang).

1) Pasien Umum (Mandiri) :
untuk mendapatkan darah dilakukan dengan mengganti dengan donor darah keluarga,
adapun biaya/ tarifnya adalah biaya penggantian pengolahan darah sebesar Rp. 360.000,-
Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya
Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.
2) Pasien JKN-KIS :
Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam
penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Layanan Darah

1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
2. Kotak Saran
3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
4. Facebook :RSUD Sijunjung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UTDRS"