1) Pasien Umum (Mandiri) :
untuk mendapatkan darah dilakukan dengan mengganti dengan donor darah keluarga,
adapun biaya/ tarifnya adalah biaya penggantian pengolahan darah sebesar Rp. 360.000,-
Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya
Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.
2) Pasien JKN-KIS :
Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam
penyelenggaraan program jaminan kesehatan.