Pelayanan Rawat Semi Insentif

  1. Membawa KTP (untuk seluruh pasien Umum/Mandiri)
  2. Membawa kartu JKN-KIS
  3. Membawa Kartu Berobat (untuk pasien Kunjungan ulang)
  4. Membawa rujukan dari Puskesmas (pasien JKN-KIS)
  5. Membawa Surat Pengantar Rawat dari DPJP atau Dokter Jaga IGD

  1. Pasien diterima oleh perawat semi intensive HCU atau NICU setelah melakukan serah terima dengan perawat/ bidan yang sebelumnya telah dikonsulkan ke dokter penanggungjawab pasien
  2. Perawat semi intensive memberikan penjelasan mengenai : alasan dan kondisi pasien dirawat disemi intensive, fasilitas dan cara penggunaan, hak dan kewajiban pasien, tata tertib ruangan semi intensive dan tata tertib jika terjadi kondisi darurat.
  3. Perawat semi intensive melaksanakan tindakan dan terapi DPJP yang menangani serta melengkapi data pasien di dokumen rekam medis.
  4. Perawat dapat menghubungi DPJP yang telah dikehendaki jika diperlukan dan melaporkan mengenai keadaan pasien sesuai petunjuk teknis melapor dokter (SBAR).
  5. Perawat melakukan tindakan keperawatan dan memasukkan therapy sesuai instruksi DPJP yang ditulis dalam buku visite harian
  6. Perawat dan dokter jaga melakukan tindakan sesuai dengan indikasi sampai pasien stabil.
  7. Besoknya DPJP melakukan identifikasi pasien sesuai dengan prosedur
  8. DPJP melakukan pengkajian awal pasien yang merujuk pada formular pengkajian medis pasien rawat inap (pengkajian medis khusus high care unit atau pengkajian medis bayi baru lahir dan pengkajian medis untuk rawatan perinatologi)
  9. DPJP menuliskan pengkajian awal pasien di formular pangkajian medis pasien rawat inap.
  10. Pengkajian awal pasien diselesaikan dalam waktu 1x24 jam setelah pasien dinyatakan masuk sebagai pasien rawat inap
  11. Pengkajian medis ulang pasien oleh DPJP minimal dilakukan setiap hari, termasuk pada hari libur.
  12. DPJP menuliskan pengkajian medis ulang pasien dicatatan perkembangan terintegrasi sesuai SPO catatan perkembangan terintegrasi.
  13. Pasien yang sudah stabil bisa pindah ruangan dengan persetujuan dokter yang merawat/ DPJP.
  14. Pasien yang akan keluar rumah sakit (sembuh, atas permintaan sendiri, dirujuk) diharuskan menyelesaikan administrasi biaya selama perawatan dan diberikan surat keterangan keluar rumah sakit.
  15. Jika pasien meninggal maka setelah dua jam kemudian barulah bias dibawa pulang oleh keluarga dengan menggunakan ambulance

Lanjutan dari IGD dan pelayanan tersedia 24 jam

Pasien Umum (Mandiri) :
a) Biaya akomodasi untuk ruangan semi intensive adalah kelas I
yakni :
HCU tarif : Rp. 150.000,-
Perinatologi tanpa incubator Rp.60.000,-
Perinatologi dengan incubator Rp. 120.000,-
NICU tarif : Rp. 350.000,-
b) Biaya visite, konsul, dan tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang
perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa
lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.
Pasien JKN-KIS : Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Rawatan Semi Intensive HCU atau NICU

1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung.
2. Kotak Saran
3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
4. Facebook :RSUD Sijunjung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Semi Insentif"