Pasien Umum (Mandiri) :
a) Biaya akomodasi untuk ruangan semi intensive adalah kelas I
yakni :
HCU tarif : Rp. 150.000,-
Perinatologi tanpa incubator Rp.60.000,-
Perinatologi dengan incubator Rp. 120.000,-
NICU tarif : Rp. 350.000,-
b) Biaya visite, konsul, dan tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang
perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa
lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.
Pasien JKN-KIS : Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.