Pelayanan Ruang Persalinan (PONEK)

  1. Membawa KTP (untuk seluruh pasien Umum/Mandiri)
  2. Membawa kartu JKN-KIS
  3. Membawa rujukan dari Puskesmas (pasien JKN-KIS)
  4. Pasien JAMPERSAL : a) Perawatan kehamilan beresiko : Surat keterangan tidak mampu dari Wali Nagari; KTP/KK/Keterangan domisili dari Wali Nagari; Buku KIA; Surat rujukan dari Puskesmas; Surat Keterangan pasien bukan peserta BPJS. b) Persalinan Normal/ Caesar dan Perawatan bayi baru lahir Surat keterangan tidak mampu dari Wali Nagari; KTP/KK/Keterangan domisili dari Wali Nagari; Buku KIA; Patograf; Surat rujukan dari Puskesmas; Surat Keterangan pasien bukan peserta BPJS.

  1. Pasien datang dengan rujukan puskesmas dan membawa persyaratan pelayanan
  2. Bidan melakukan skrining dan melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik ke pasien
  3. Dokter melakukan identifikasi pasien dan mengkonsultasikan kepada DPJP mengenai kondisi pasien.
  4. Bidan membuat persetujuan tindakan medis dan menyimpan dalam catatan medis.
  5. Melakukan persiapan sebelum tindakan baik dalam pencegahan infeksi sebelum tindakan.
  6. DPJP dan petugas melakukan tindakan di PONEK/OK.
  7. Setelah melakukan Tindakan pasien dipindahkan ke ruangan rawatan dan dokter spesialis akan melakukan visite
  8. Pasien akan dipulangkan beberapa hari setelah kondisi pasien dinyatakan baik oleh DPJP

Setiap Hari : 24 Jam
1. Respon pemeriksaan oleh petugas kesehatan kurang dari 5 menit untuk kasus label Merah dan Kuning.
2. Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien.

1. Pasien Umum (Mandiri) :
Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.
2. Pasien JKN-KIS :
Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam
penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
3. Program Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan yang bekerjasama dengan RSUD Sijunjung

1. Pertolongan persalinan normal/ beresiko/ Caesar. 2. Surat Keterangan Kelahiran

1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
2. Kotak Saran
3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
4. Facebook :RSUD Sijunjung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Persalinan (PONEK)"