Pemeriksaan Laboratorium

  1. Sudah terdaftar diloket pendaftaran
  2. BPJS / KTP
  3. Pasien umum membayar sesuai Perda Retribusi
  4. Surat permintaan pemeriksaan Laboratorium

  1. Menuggu Antrian
  2. Serahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium dan BPJS
  3. Pemeriksaan Laboratorium sesuai jenis pemeriksaan
  4. Menunggu Hasil pemeriksaan
  5. Bawa hasil kembali ke poli yang merujuk
  6. Mendapat KIE
  7. Mengambil obat ke farmasi bila diperlukan
  8. Pasien Pulang

Disesuaikan dengan kasus :

  1.  Pemeriksaan malaria DDR : 2 Jam
  2.  Pemeriksaan HB Sahli, B20, HBsag, Syphilis, HCG, Gula Darah, Asam Urat, Kolesterol, Golda, Protein Urin, Darah lengkap, Urin lengkap : 30 Menit
  3.  Widal : 1 Jam

Waktu / Jam Pelayanan :

  1. Hari senin - kamis : 08.00 - 11.00 WITA
  2. Hari Jumat : 08.00 - 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu : 08.00 - 13.00 WITA

  1. Pasien BPJS : Gratis
  2. Pasien umum dikenakan tarif sesuai Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Daerahyaitu sebagai berikut :
  • HB Sahli : 10.000 
  • DDR/Malaria :15.000 
  • HCG Test : 15.000 
  • B20/HIV : 40.000 
  • Hbsag : 40.000 
  • Syphilis : 15.000 
  • Gula Darah : 30.000 
  • Asam Urat : 30.000 
  • Kolesterol : 30.000 
  • Protein Urine : 7.500 
  • Widal : 15.000 
  • Darah Lengkap : 95.000 
  • Urin Lengkap : 75.000 
  • Golongan Darah : 15.000
Pasien umum khusus ibu hamil dan pasien gawat darurat yang harus segera ditangani : Gratis

Hematologi, Urinalisa, Imunologi, Serologi, Mikrobiologi, Kimia Darah

Dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut :

  1. Bersurat kepada Kepala Puskesmas Wini;
  2. Melalui Kotak Pengaduan, Kotak Kepuasan Pasien atau bertemu secara langsung;
  3. Nomor Whatsapp / Telfon / SMS : 081246377516;
  4. Email : puskesmaswinitimortengahutara@gmail.com; dan
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR! dengan cara SMS ke 1708 dengan Format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan;
  6. Melalui website SP4N-LAPOR! dengan cara ketik www.ttu.lapor.go.id atau www.lapor.go.id
  7. Melalui SP4N - LAPOR! : Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap ------------> Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang ------------> Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda ------------> Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari ------------> Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan

SP4N-LAPOR Menggunakan "Fitur ANONIM dan RAHASIA" untuk Melindungi Identias Pelapor.

"AYO BERANI MELAPOR UNTUK PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK"

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Laboratorium"