1) Pasien Umum (Mandiri) :
Konsultasi psikolog Rp. 15.000,-
Untuk tindakan psikolog sesuai
dengan Peraturan Bupati No.51 Tahun2019 tentang Perubahan atasPeraturan Bupati Nomor 50 Tahun
2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan dan Jasa Lainnya Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sijunjung
2) Pasien JKN-KIS :
Untuk beberapa tindakan oleh psikologi klinis sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.