Poli Psikolog Klinis

  1. Pasien harus membawa surat rujukan konsultasi psikolog dari spesialis yang membutuhkan konsultasi atau pasien yang membutuhkan konsultasi psikolog sehubungan dengan kesehatan penyakitnya
  2. Artinya pasien berobat ke spesialis sebelumnya dan memenuhi persyaratan: 1. Membawa KTP (untuk seluruh pasien Umum/Mandiri) 2. Membawa kartu JKN- KIS 3. Membawa Kartu Berobat (untuk pasien Kunjungan ulang) 4. Membawa rujukan dari Puskesmas (JKN-KIS) 5. Membawa Surat Rencana Kontrol.
  3. Konsultasi dapat dilakukan dari poliklinik maupun rawat inap

  1. Pasien datang dari spesialis yang merujuk untuk konsultasi psikolog
  2. Pasien diberikan konsultasi psikolog oleh psikologi klinis
  3. Untuk pasien umum setelah konsultasi diminta untuk membayar biaya konsultasi ke kasir
  4. Pasien boleh pulang setelah mendapatkan konsultasi psikolog.
  5. Pasien dapat dikembalikan ke spesialis perujuk atau melanjutkan pengobatan psikologi klinisnya dengan psikolog

Tergantung dari kasus yang dirujuk DPJP ke psikolog, biasanya 1-2 jam

1) Pasien Umum (Mandiri) :
Konsultasi psikolog Rp. 15.000,-
Untuk tindakan psikolog sesuai
dengan Peraturan Bupati No.51 Tahun2019 tentang Perubahan atasPeraturan Bupati Nomor 50 Tahun
2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan dan Jasa Lainnya Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sijunjung
2) Pasien JKN-KIS :
Untuk beberapa tindakan oleh psikologi klinis sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Konsultasi Psikolog

1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
2. Kotak Saran
3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
4. Facebook :RSUD Sijunjung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Psikolog Klinis"