Pelayanan Penggunaan Fasilitas/Peralatan Pelatihan LPSE

No. SK: Nomor 117 Tahun 2023

  1. Permohonan Penggunaan Fasilitas/ Peralatan Pelatihan LPSE

  1. Pemohon mengajukan permohonan penggunaan fasilitas/ peralatan pelatihan ke helpdesk
  2. Helpdesk menerima, memeriksa dan melaporkan permohonan konsultasi kepada Kepala Bagian PBJ
  3. Kepala Bagian PBJ memberikan disposisi kepada Sub Koordinator Pengelolaan LPSE
  4. Sub Koordinator Pengelolaan LPSE menelaah permohonan penggunaan fasilitas/ peralatan pelatihan dan dapat memberikan disposisi kepada Tim Teknis LPSE
  5. Tim Teknis LPSE melaksanakan Pelatihan, konsultasi, pendampingan dan penggunaan/ pemanfaatan fasilitas/ peralatan LPSE

Disesuaikan dengan kebutuhan.

Tidak dipungut biaya

Pelatihan, konsultasi, pendampingan dan penggunaan/ pemanfaatan fasilitas/ peralatan LPSE

Pemohon dapat menyampaikan saran/pengaduan dengan menghubungi nomor telepon: (0274) 515865 pesawat 264, ditindaklanjuti dengan Surat Tertulis  kepada: Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Yogyakarta beralamat di Jalan Kenari Nomor 56 Kota Yogyakarta; e-mail: lpse@jogjakota.go.id; e-office  : jss.jogjakota.go.id dengan mekanisme:

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Kepada Kepala Bagian PBJ melalui petugas helpdesk;
  2. Kepala Bagian PBJ memberikan disposisi kepada Sub Koordinator Pengelolaan LPSE;
  3. Sub Koordinator Pengelolaan LPSE mendelegasikan staf yang ditunjuk/ Helpdesk LPSE untuk mempelajari dan menyelesaikan permohonan/ 

 

Sub Koordinator Pengelolaan LPSE mempelajari permohonan, apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Sub Koordinator Pengelolaan LPSE, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bagian PBJ.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggunaan Fasilitas/Peralatan Pelatihan LPSE"