Poli Konservasi Gigi

  1. Membawa KTP (untuk seluruh pasien Umum/Mandiri)
  2. Membawa kartu JKN- KIS
  3. Membawa Kartu Berobat (untuk pasien Kunjungan ulang)
  4. Membawa rujukan dari Puskesmas (JKNKIS)
  5. Membawa Surat Rencana Kontrol.

  1. A. Pasien Daftar Online 1. Pasien datang dan satpam mengarahkan ke Front Office (Informasi), apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda atau brankar dan petugas siap membantu ke poliklinik tanpa dipungut biaya: · Skrining pasien · Pasien Umum Baru/Lama: Mengisi lembaran register pasien baru. Identitas Pasien (KTP) Token pendaftaran online · Pasien JKN-KIS lama : Memperlihatkan rujukan FKTP Nomor token pendaftaran online Surat Rencana Kontrol 2. Pasien Umum diarahkan ke kasir untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran dan langsung menuju Poli yang dituju, kemudian menyerahkan bukti pembayaran, hasil skrining pasien dan memperlihatkan nomor token pendaftaran online ke Perawat Poliklinik. 3. Pasien JKN-KIS harus finger ke pendaftaran, kemudian ke Poli Gigi Konservasi dan menyerahkan surat rencana kontrol, hasil skrining pasien dan memperlihatkan nomor token pendaftaran online ke Perawat Poliklinik. 4. Perawat poli gigi melakukan anamnesa keluhan pasien 5. Pasien menunggu diruangan tunggu poli untuk antrian Poli. 6. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter Spesialis Gigi Konservasi. 7. Konsultasi ke penyakit dalam bila diperlukan. 8. Jika pasien dalam kondisi baik setelah pemeriksaan dokter diberikan resep obat, rujukan internal (penunjang) jika ada dan surat kontrol yang selanjutnya akan diserahkan ke pendaftaran untuk menerbitkan Surat Rencana Kontrol berikutnya. 9. Perawat menginput data hasil pemeriksaan pasien ke SIMRS. 10. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (pasien umum). 11. Pengambilan obat diapotek sesuai dengan nomor antrian apotik 12. Pasien pulang
  2. B. Pasien Daftar Offline (Langsung) 1. Pasien datang dan satpam mengarahkan ke Front Office (Informasi), apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda atau brankar dan petugas siap membantu ke poliklinik tanpa dipungut biaya : · Skrining pasien · Pasien JKN-KIS baru : Mengisi lembaran register pasien baru. Memperlihatkan rujukan FKTP Identitas Pasien (KTP) · Pasien JKN-KIS lama : Memperlihatkan rujukan FKTP Surat Rencana Kontrol · Pasien Umum Baru /Lama : KTP. Mengisi register pasien baru. 2. Pasien Umum diarahkan kekasir untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran dan menunggu antrian pendaftaran sesuai dengan nomor antrian. 3. Pasien JKN-KIS menunggu antrian pendaftaran dan dilakukan finger. 4. Pasien JKN-KIS menuju poli yang dituju dan menyerahkan hasil skrining pasien, SEP, Surat Rencana Kontrol kepada perawat. 5. Pasien umum menuju poli yang dituju dan menyerahkan bukti pembayaran pendaftaran dan menyerahkan hasil skrining pasien kepada perawat. 6. Perawat melakukan anamnesa keluhan pasien dan mengukur tekanan darah pasien. 7. Pasien menunggu diruangan tunggu poli untuk antrian Poli. 8. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter Spesialis Gigi Konservasi. 9. Konsultasi spesialis Penyakit Dalam jika diperlukan 10. Jika pasien dalam kondisi baik setelah pemeriksaan dokter diberikan resep obat, rujukan internal (penunjang) jika ada dan surat kontrol yang selanjutnya akan diserahkan ke pendaftaran untuk menerbitkan Surat Rencana Kontrol berikutnya. 11. Perawat menginput data hasil pemeriksaan pasien ke SIMRS. 12. Penyelesaian administrasi/ pembayaran dikasir (pasien umum). 13. Pengambilan obat diapotek sesuai nomor antrian di apotik 14. Pasien pulang

1. 1 jam (Khusus untuk pendaftaran online).
2. 2 jam (Khusus untuk pendaftaran offline).
Untuk waktu pelayanan tergantung kondisi
pasien

1) Pasien Umum (Mandiri) :
a. Untuk retribusi pasien baru Rp. 6.000,-
b. Untuk pemeriksaan dokter spesialis Rp. 15.000,-
c. Untuk konsul antar spesialis Rp.15.000,-
d. Untuk tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan
Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.
2) Pasien JKN-KIS :
Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam
penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Konsultasi dan pelayanan Spesialis Konservasi Gigi.

1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
2. Kotak Saran
3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
4. Facebook :RSUD Sijunjung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Konservasi Gigi"