Pelayanan Informasi Publik pada Kejaksaan Negeri Dumai

  1. Membawa Identitas Diri

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis yang dikirim ke Hotline PTSP
  2. Petugas Meja Informasi/PTSP melakukan register permohonan informasi
  3. PPID membuat Nota Dinas ke Pejabat Informasi untuk mengkategorikan informasi
  4. Pejabat Informasi/Kasi Intelijen disposisi Nodis dan Penugasan Penyedia Informasi
  5. Petugas membuat kategori informasi sederhana dan Kompleks, kemudian menyediakan informasi yang dibutuhkan
  6. Petugas Informasi (Humas) memberikan informasi/mengirimkan informasi

  1. Mekanisme Pelayanan Informasi Publik dengan kebutuhan informasi yang sederhana memerlukan waktu +/- 1 hari kerja
  2. Mekanisme Pelayanan Informasi Publik dengan kebutuhan informasi yang kompleks memerlukan waktu +/- 3 hari kerja (dengan perpanjangan waktu)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Publik

Hotline PTSP: 0821-7210-0035

Email: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik pada Kejaksaan Negeri Dumai"