Pendaftaran Hak Merk / HAKI

No. SK: 500.3/187/2023

  1. KTP
  2. Surat Permohonan UMKM
  3. NIB
  4. Foto Produk dan Foto Merk
  5. Surat Pernyataan UMKM
  6. Email Aktif
  7. No. HP Aktif

  1. Pembuatan Persetujuan dari Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kab. Tegal, dengan informasi dari Berkas yang diajukan
  2. Proses Approve dari Kemenkumham untuk UMKM wilayah Kab. Tegal

Dinas 1 hari /gratis

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Hak Merk / HAKI

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan telepon,media sosial atau langsung di kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kab. Tegal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store