Fasilitasi Legalitas Usaha / NIB

No. SK: 500.3/187/2023

  1. KTP
  2. Email Pribadi
  3. NPWP (Bagi Pengajuan Izin UMK Badan Usaha)
  4. SK Pengusaha (Bagi Pengajuan Izin UMK Badan Usaha)
  5. Nomor HP Aktif

  1. Kunjungi https://oss.go.id/
  2. Melakukan Pendaftaran Hak Akses OSS dengan panduan pada link https://oss.go.id/panduan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan telepon,media sosial atau langsung di kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kab. Tegal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store