Fasilitasi Sertifikasi Halal

No. SK: 500.3/187/2023

  1. Surat Permohonan Sertifikat Halal
  2. KTP

  1. Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH
  2. Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen: a) data Pelaku Usaha; b) nama dan jenis Produk; c) daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan d) proses pengolahan Produk.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri

1 minggu sebelum pelatihan SJH ( Sistem Jaminan Halal ) Biaya masih ada subsidi dari Pemkab dan Pemprov

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Sertifikasi Halal

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan telepon,media sosial atau langsung di kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kab. Tegal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store