Pelayanan Kado Ananda (3IN1)

  1. a. Pemohon membawa dan menunjukan berkas yang asli meliputi :
  2. • KK
  3. •KTP
  4. • Bukti Catatan Pernikahan Yang Diterbitkan Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
  5. • Keterangan Lahir pada buku KIA

  1. 1. Prosedur Pembuatan : a. Petugas menanyakan domisili pemohon sebelum melanjutkan proses serah terima dokumen permohonan layanan kado ananda (3in1).
  2. b. Pemohon menyerahkan berkas yang akan di verifikasi kepada petugas layanan kado ananda (3in1) dibagian administrasi umum.
  3. c. Petugas melakukan verifikasi berkas.
  4. d. Berkas asli diserahkan kembali kepada pemohon.
  5. e. Petugas mengambil salah satu surat keterangan lahir pada buku KIA yang sudah dilengkapi oleh petugas penolong kelahiran.
  6. f. Petugas mendata identitas orang tua dan nama bayi serta nomor telepon dan email pemohon, pada buku tamu untuk layanan Kado Ananda (3in1).
  7. g. Petugas memberikan edukasi kepada pemohon terkait layanan kado ananda (3in1) meliputi : • jangka waktu pembuatan, • Informasi pengambilan dan mekanisme serah terima dokumen lanayan kado anada (3in1). • Prosedur perubahan nama • Prosedur permohonan perbaikan dokumen jika terjadi kesalahan data.
  8. 2. Prosedur penyampaian Dokumen Baru. a. Petugas mendata dokumen yang sudah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta
  9. b. Petugas menginformasikan kepada pemohon (klien) bahwa dokumen sudah selesai di prose dan dapat di ambil di RS Pratama bagian Administrasi Umum melalui pesan Whatsapp.
  10. c. Pemohon yang akan mengambil dokumen wajib menunjukan Kartu identitas dan mengisi buku tamu untuk layanan Kado Ananda (3in1)
  11. 3. Prosedur perbaikan data dan perubahan nama bayi a. Pemohon meberikan informasi kepada petugas jika ada perubahan atau kesalahan data pada dokumen Layanan Kado Ananda (3in1).
  12. b. Petugas mendata dan membantu proses perbaikan data.

Pelayanan awal :10 menit per Pemohon

Proses Pembuatan Dokumen : 7-10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta kelahiran, Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a.  Melalui SMS Keluhan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta ke Nomor 082123416868.

b.  Melalui SMS Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah Kota Yogyakarta ke Nomor 08122780001.

c.  Melalui e mail UPIK dengan alamat upik@jogjakota.go.id

d.  Melalui Kotak Saran yang disediakan

e.  Melalui Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan.

f.Datang langsung ke bagian Pelayanan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kado Ananda (3IN1)"