Rumah Potong Hewan Babi (RPH-B) Kampung Ipil

  1. Pengguna jasa memiliki izin pemotongan di RPH Kota Samarinda
  2. Ternak yang akan dipotong memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Izin Pemasukan Ternak
  3. Ternak dalam kondisi yang layak untuk dipotong

  1. Pengguna jasa membawa ternaknya ke RPH-B
  2. Pemeriksaan dokumen ternak
  3. Pemeriksaan Ante Mortem
  4. Ternak diistirahatkan dalam kandang istirahat selama 12 jam
  5. Pemeriksaan Post Mortem
  6. Karkas distempel bila layak konsumsi
  7. Karkas ditimbang
  8. Pengguna jasa membayar retribusi pada Juru Pungut.

10 menit membawa ternak babi ke RPH

10 menit memeriksa kelengkapan dokumen

15 menit memeriksa kesehatan hewan sebelum di potong (ante mortem)

15 menit proses persiapan pemotongan (handling ) ternak

10 menit proses penyembelihan babi

30 menit proses pengulitan, pengeluaran jeroan dan pembelahan menjadi 4 bagian

15 menit pemeriksaan kesehatan daging dan organ dalam

15 menit melakukan peimbagan karkas dan jeroan

2 minggu batas maksimal pembayaran secara online melalui metode QRIS

Penyediaan fasilitas pemotongan hewan : Rp. 33.000,-

1. Menerima laporan jumlah pemotongan 

2. Membuat Surat Keputusan Retribusi Daerah 

3. Penyampaian SKRD kepada pengguna jasa 

4. Pembayaran retribusi secara non tunai menggunakan Qris oleh pengguna jasa maksimal 2 minggu setelah pemotongan. 

5. Verifikasi oleh bendahara penerima. 

6. Diverifikasi oleh pihak bank yang ditunjuk untuk penerima retribusi. 

7. Verifikasi oleh BAPENDA Kota Samarinda. 

8. Pembuatan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) sebagai bukti setor oleh bendahara penerima. 

9. Bukti setor tersebut Diserahkan kepada pengguna jasa untuk ditandatangani 

10. Bukti setor diarsipkan oleh bendahara penerima retribusi.

daging segar, jeroan, tulangan

UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Jl. Poros Samarinda - Bontang KM 21 Samarinda

HP. 081347268905


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store