10 menit membawa ternak babi ke RPH
10 menit memeriksa kelengkapan dokumen
15 menit memeriksa kesehatan hewan sebelum di potong (ante mortem)
15 menit proses persiapan pemotongan (handling ) ternak
10 menit proses penyembelihan babi
30 menit proses pengulitan, pengeluaran jeroan dan pembelahan menjadi 4 bagian
15 menit pemeriksaan kesehatan daging dan organ dalam
15 menit melakukan peimbagan karkas dan jeroan
2 minggu batas maksimal pembayaran secara online melalui metode QRIS
Penyediaan fasilitas pemotongan hewan : Rp. 33.000,-
1. Menerima laporan jumlah pemotongan
2. Membuat Surat Keputusan Retribusi Daerah
3. Penyampaian SKRD kepada pengguna jasa
4. Pembayaran retribusi secara non tunai menggunakan Qris oleh pengguna jasa maksimal 2 minggu setelah pemotongan.
5. Verifikasi oleh bendahara penerima.
6. Diverifikasi oleh pihak bank yang ditunjuk untuk penerima retribusi.
7. Verifikasi oleh BAPENDA Kota Samarinda.
8. Pembuatan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) sebagai bukti setor oleh bendahara penerima.
9. Bukti setor tersebut Diserahkan kepada pengguna jasa untuk ditandatangani
10. Bukti setor diarsipkan oleh bendahara penerima retribusi.
daging segar, jeroan, tulangan
UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Jl. Poros Samarinda - Bontang KM 21 Samarinda
HP. 081347268905
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store