Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. Pasien membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)
  2. Pasien membawa kartu BPJS Kesehatan
  3. Pasien membawa nomor kontrol untuk berobat

  1. 1. Pengunjung mengambil nomor antrian 2. Petugas memanngil pasien sesuai nomor antrian 3. Petugas dan pasien mencuci tangan dan menggunakan masker 4. Petugas meminta KTP, KK atau Kartu BPJS pasien 5. Petugas melakukan identifikasi pasien 6. Petugas menulis nomor, nama dan nomor telepon pasien pada form Rekam Medis 7. Petugas mempersilahkan pasien duduk kembali dan menunggu untuk di tensi kemudian di panggil di ruang pelayanan dokter/ kebidanan 8. Petugas membawa kartu rekam medis pasien ke ruang pelayanan masing-masing

3 Menit

Pasien Umum : sesuai Perda Kab. Minahasa Selatan No. 5 tahun 2019

Pasien BPJS : Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pendaftaran pasien dan Pelayanan Rekam Medis pasien

1. Kotak saran

2. Petugas di meja informasi

3. Instagram : @pkmtumpaan

4. Facebook : Puskesmas Tumpaan

5. Whatsapp : 089609063232

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis "