a. 1 jam (Khusus untuk pendaftaran online).
b.1-2 jam (Khusus untuk pendaftaran
offline).
1. Pasien Umum (Mandiri) :
Untuk retribusi pasien baru Rp. 6.000,-
Untuk pemeriksaan dokter Rp. 15.000,-
Untuk konsul antar spesialis Rp.15.000,-
Untuk tindakan sesuai dengan
Peraturan Bupati nomor 51 Tahun
2019 tentang perubahan peraturan
Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang
tarif layanan kesehatan dan jasa
lainnya Badan Umum Daerah Rumah
Sakit Sijunjung.
2. Pasien JKN-KIS :
Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59
tahun 2014 tentang standar tarif
pelayanan keseahatan dalam
penyelenggaraan program jaminan
kesehatan.
Konsultasi Spesialis Anastesi
1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
2. Kotak Saran
3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
4. Facebook :RSUD Sijunjung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store