Poli Anestesi

  1. 0
  2. Membawa format konsul dari operator (dokter spesialis Bedah, Orthopaedy, Mata, THT-KL, dan Kebidanan)

  1. 0
  2. Pasien beserta keluarga diantar oleh petugas poli spesialis ke poli anestesi untuk dikonsulkan.
  3. Bagi pasien yang tidak mampu berjalan disediakan kursi roda atau brankart dengan dibantu petugas menuju poli spesialis tanpa dipungut biaya.
  4. Pasien dikonsulkan oleh petugasnya ke dokter spesialis, dilakukan pemeriksaan berdasarkan antrian pasien.
  5. Apabila memerlukan consult ke dokter spesialis lain maka petugas poli spesialis menghubungi dokter yang dikehendaki.
  6. Apabila perlu pemeriksaan penunjang Laboratorium, maka petugas poli spesialis yang mengkonsulkan menghubungi setelah spesialis pengkonsul membuat surat permintaan labornya ke petugas laboratorium agar mengambil sample darahnya.
  7. Apabila perlu pemeriksaan radiologi maka petugas poli spesialis bersangkutan mengantarkan pasien ke ruang radiologi.
  8. Apabila pasien memerlukan tindakan medis/ keperawatan, tindakan dilakukan di kamar operasi.
  9. Petugas poli spesialis membawa pasien ke rawat inap dan menginfokan hasil konsultasi spesialis anestesi ke dokter spesialis yang mengkonsulkan.
  10. Petugas spesialis melakukan overan dengan petugas rawat inap persiapan dan resep pasien serta kelengkapan pasien yang akan dipersiapkan untuk dilakukan operas

a. 1 jam (Khusus untuk pendaftaran online). 

b.1-2 jam (Khusus untuk pendaftaran offline).

1. Pasien Umum (Mandiri) : 

  Untuk retribusi pasien baru Rp. 6.000,- 

 Untuk pemeriksaan dokter Rp. 15.000,- 

 Untuk konsul antar spesialis Rp.15.000,- 

 Untuk tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.

2. Pasien JKN-KIS : Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Konsultasi Spesialis Anastesi

1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung 

2. Kotak Saran

 3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com

 4. Facebook :RSUD Sijunjung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Anestesi"