Poli Jiwa

  1. Membawa KTP (untuk seluruh pasien Umum/Mandiri)
  2. Membawa kartu JKN- KIS
  3. Membawa Kartu Berobat (untuk pasien Kunjungan ulang)
  4. Membawa rujukan dari Puskesmas (JKNKIS)
  5. Membawa Surat Rencana Kontrol.

  1. A. Pasien Daftar Online 1. Pasien datang dan satpam mengarahkan ke Front Office (Informasi), apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda atau brankar dan petugas siap membantu ke poliklinik tanpa dipungut biaya: ? Skrining pasien ? Pasien Umum Baru/Lama: Mengisi lembaran register pasien baru. Identitas Pasien (KTP) Token pendaftaran online ? Pasien JKN-KIS lama : Memperlihatkan rujukan FKTP Nomor token pendaftaran online Surat Rencana Kontrol 2. Pasien Umum diarahkan ke kasir untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran dan langsung menuju Poli yang dituju, kemudian menyerahkan bukti pembayaran, hasil skrining pasien dan memperlihatkan nomor token pendaftaran online ke Perawat Poliklinik. 3. Pasien JKN-KIS langsung ke Poli yang dituju dan menyerahkan surat rencana kontrol, hasil skrining pasien dan memperlihatkan nomor token pendaftaran online ke Perawat Poliklinik. 4. Perawat poli melakukan anamnesa keluhan pasien dan mengukur tekanan darah pasien. 5. Pasien menunggu diruangan tunggu poli untuk antrian Poli. 6. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter Spesialis Jiwa setelah pasien dipanggil oleh perawat. 7. Bila diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan Laboratorium, Radiologi, dan Rehabilitas Medik). 8. Jika dari hasil penunjang dan pemeriksaan dokter spesialis jiwa ada indikasi untuk dirawat, pasien atau keluarga diberikan penjelasan dan surat rujukan agar pasien dirujuk ke rumah sakit yang ada rawatan jiwanya. 9. Jika pasien dalam kondisi baik artinya berobat jalan setelah pemeriksaan dokter diberikan resep obat, rujukan internal (penunjang) jika ada dan surat kontrol yang selanjutnya akan diserahkan ke pendaftaran untuk menerbitkan Surat Rencana Kontrol berikutnya. 10. Perawat menginput data hasil pemeriksaan pasien ke SIMRS. 11. Penyelesaian administrasi atau pembayaran di kasir (pasien umum). 12. Pengambilan obat diapotek sesuai dengan nomor antrian apotik 13. Pasien pulang.
  2. B. Pasien Daftar Offline (Langsung) 1. Pasien datang dan satpam mengarahkan ke Front Office (Informasi), apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda atau brankar dan petugas siap membantu ke poliklinik tanpa dipungut biaya : ? Skrining pasien ? Pasien JKN-KIS baru : Mengisi lembaran register pasien baru. Memperlihatkan rujukan FKTP Identitas Pasien (KTP) ? Pasien JKN-KIS lama : Memperlihatkan rujukan FKTP Surat Rencana Kontrol ? Pasien Umum Baru /Lama : KTP. Mengisi register pasien baru. 2. Pasien Umum diarahkan ke kasir untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran dan menunggu antrian pendaftaran sesuai dengan nomor antrian. 3. Pasien JKN-KIS menunggu antrian pendaftaran 4. Pasien JKN-KIS menuju poli yang dituju dan menyerahkan hasil skrining pasien, SEP, Surat Rencana Kontrol kepada perawat. 5. Pasien umum menuju poli yang dituju dan menyerahkan bukti pembayaran pendaftaran dan menyerahkan hasil skrining pasien kepada perawat. 6. Perawat melakukan anamnesa keluhan pasien dan mengukur tekanan darah pasien. 7. Pasien menunggu diruangan tunggu poli untuk antrian Poli. 8. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter Spesialis Jiwa. 9. Pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Radiologi, Rehabilitas Medik) bila diperlukan. 10.Jika dari hasil penunjang dan pemeriksaan dokter spesialis jiwa ada indikasi untuk dirawat, pasien atau keluarga diberikan penjelasan agar pasien dirujuk ke rumah sakit yang ada rawatan jiwanya 11. Perawat menginput data hasil pemeriksaan pasien ke SIMRS. 12. Penyelesaian administrasi atau pembayaran di kasir (pasien umum). 13. Pengambilan obat diapotek sesuai nomor antrian di apotik 14. Pasien pulang

a. 1 jam (Khusus untuk pendaftaran online). 

b. 1-2 jam (Khusus untuk pendaftaran offline).

1) Pasien Umum (Mandiri) : 

  Untuk retribusi pasien baru Rp. 6.000,- 

 Untuk pemeriksaan dokter Rp. 15.000,- 

 Untuk konsul antar spesialis Rp.15.000,- 

 Untuk tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung. 

2) Pasien JKN-KIS : 3) Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Konsultasi Spesialis Jiwa.

1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung 

2. Kotak Saran 

3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com 

4. Facebook :RSUD Sijunjung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Jiwa"