Pemeriksaan dan Registrasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

No. SK: 660.1/12/2378 Tahun 2021

  1. Kesesuaian tata ruang
  2. Permohonan penapisan dokumen lingkungan hidup
  3. Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan (non perorangan)
  4. Profil usaha dan/atau kegiatan
  5. Formulir SPPL

  1. Penapisan Dokumen Lingkungan Hidup Pelaku Usaha mengajukan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal perihal Permohonan Penapisan Jenis Dokumen Lingkungan Hidup
  2. Penerimaan dan Registrasi SPPL Pelaku Usaha mengajukan SPPL kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal disusun sesuai pedoman penyusunan SPPL

Pemeriksaan dan registrasi SPPL dilakukan 3 (tiga) hari sejak SPPL dinyatakan lengkap secara administrasi

Tidak dipungut biaya

Nomor registrasi SPPL

  • Telp. 0283-491149 ex. Bidang Tata Lingkungan 
  • Telp/WA : 081228690550 (Taroyo, ST.,MT) 
  • Telp/WA : 085640645250 (Moh. Heri Hidayattuloh, SE,M.Ling)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan dan Registrasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)"