Poli Akupunktur

  1. Membawa KTP (untuk seluruh pasien Umum/Mandiri).
  2. Membawa Kartu Berobat (untuk pasien Kunjungan ulang).
  3. Membawa Surat Rencana Kontrol.

  1. A. Pasien Daftar Online 1. Pasien datang dan satpam mengarahkan ke Front Office (Informasi) : ?Skrining pasien ?Pasien Umum Baru/Lama: 1. Mengisi lembaran register pasien baru. 2. Identitas Pasien (KTP) 3. Token pendaftaran online 2. Pasien Umum diarahkan kekasir untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran dan langsung menuju Poli yang dituju, kemudian menyerahkan bukti pembayaran, hasil skrining pasien dan memperlihatkan nomor token pendaftaran online ke Perawat Poliklinik. 3. Pasien menunggu diruangan tunggu poli untuk antrian Poli. 4. Dokter melakukan anamnesa kepada pasien kemudian melakukan tindakan. 5. Setelah melakukan tindakan kepada pasien maka Spesialis Akupunktur akan memberikan penjelasan tentang tindak lanjut dari pengobatan pasien dengan jadwal sesuai terapi yang diberikan. 6. Perawat menginput data hasil pemeriksaan pasien ke SIMRS. 7. Penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir (pasien umum). 8. Pasien pulang
  2. B. Pasien Daftar Offline (Langsung) 1. Pasien datang dan satpam mengarahkan ke Front Office (Informasi) : ? Skrining pasien ? Pasien Umum Baru /Lama : 1. KTP. 2. Mengisi register pasien baru. 2. Pasien Umum diarahkan kekasir untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran dan menunggu antrian pendaftaran sesuai dengan nomor antrian. 3. Pasien umum menuju poli Akupunktur dan menyerahkan bukti pembayaran pendaftaran dan menyerahkan hasil skrining pasien kepada perawat. 4. Dokter melakukan anamnesa kepada pasien kemudian melakukan tindakan Akupunktur. 5. Setelah melakukan tindakan kepada pasien maka Spesialis Akupunktur akan memberikan penjelasan tindak lanjut dari pengobatan pasien dengan jadwal sesuai terapi yang diberikan. 6. Perawat menginput data hasil hasil pemeriksaan pasien ke SIMRS. 7. Penyelesai administrasi/ pembayaran pasien di kasir (pasien umum) 8. Pasien pulang.

a. 1 jam (Khusus untuk pendaftaran online). 

b. 1 jam (Khusus untuk pendaftaran offline).

Untuk pasien Akupunktur belum ditanggung oleh BPJS sehingga pasien dilayani Umum (Mandiri) : Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.

Layanan Akupunktur

1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung

 2. Kotak Saran

 3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com 

4. Facebook :RSUD Sijunjung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Akupunktur"