a. 1 jam (Khusus untuk pendaftaran online).
b. 1 jam (Khusus untuk pendaftaran offline).
Untuk pasien Akupunktur belum
ditanggung oleh BPJS sehingga pasien
dilayani Umum (Mandiri) :
Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019
tentang perubahan peraturan Bupati Nomor
50 tahun 2015 tentang tarif layanan
kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum
Daerah Rumah Sakit Sijunjung.
Layanan Akupunktur
1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
2. Kotak Saran
3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
4. Facebook :RSUD Sijunjung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store