Klinik Kulit Dan Kelamin (Dermatologi Venereologi)

  1. • Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran,
  2. • Pasien menunggu di ruang tunggu klinik kulit dan kelamin,
  3. • Pasien masuk ruang klinik kulit dan kelamin setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian SIM RS yang disebutkan pada display antrian klinik kulit kelamin,
  4. • Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus.

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping,
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan (menunjukkan kuitansi pembayaran dari kasir bila pasien umum, menunjukkan SEP bila pasien BPJS),
  3. 3. Di dalam klinik kulit dan kelamin, pasien akan memperoleh pelayanan: a. Anamnesia dan pemeriksaan fisik b. Penentuan diagnose dan terapi c. Tindakan diagnostik dan terapeutik d. Edukasi / K.I.E e. Pemberian surat pengantar pemeriksaan penunjang f. Pemberian surat rujukan ke RS lain g. Pemberian surat keterangan istirahat
  4. 4. Pemberian surat DPJP untuk kontrol selanjutnya bagi pasien BPJS,
  5. 5. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan bagi pasien umum,
  6. 6. Melakukan koordinasi dengan rawat inap/ IGD bagi pasien yang memerlukan rawat inap,
  7. 7. Pasien mendapatkan surat kontrol.

Jam pelayanan klinik kulit dan kelamin :

Selasa dan Kamis : 07.30 – 14.00 WIB

 

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan:

  •     Anamnesa dan pemeriksaan         : 5 – 10 menit
  •     Tindakan medis                                : 5 – 15 menit
  •     Konseling                                          : 5 – 10 menit

Sesuai dengan PERATURAN BUPATI Nomor Tahun 29 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Grati Kabupaten Pasuruan

  •     BPJS :Tidak ditarik biaya,
  •      Untuk pasien umum dan dengan jaminan lain sesuai dengan tarif retribusi pelayanan yang berlaku,
  •     Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinikkulit dan kelamin.

• Pelayanan medis dan penunjang • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan penunjang • Resume medis • Surat rujukan • Surat keterangan istirahat • Konsultasi • Surat kontrol

Jln. Raya Grati  No. 199 Ranu Klindungan Grati Pasuruan

( 082143857076

Email:rsudgrati@gmail.com

Web : rsudgrati.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store