Numpang Uji Masuk Kendaraan Bermotor

No. SK: 188/05/411.314/2023

  1. Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  2. Foto Copy Bukti Lulus Uji Elektronik
  3. Surat Rekomendasi Numpang Uji Dari Daerah Asal
  4. -

  1. Pengajuan permohonan numpang uji masuk
  2. -

1 (satu) hari kerja dengan syarat kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali

dikenai biaya sesuai dengan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yang terdapat pada Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2018

Bukti Lulus Uji Elektronik (smart card, sertifikat uji, dan stiker RFID)

Ø Bersurat

Ø Datang langsung ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk

Ø Lapor SP4N

Ø Email : dishub.kabnganjuk@gmail.com

Ø Telepon : (0358) 323444

Ø Instagram : dishubnganjuk_

Ø Facebook : Dishub Nganjuk

Website : dishub.nganjukkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-KIR Kab. Nganjuk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Numpang Uji Masuk Kendaraan Bermotor"