Surat Pengantar Nikah

No. SK: 55/307.06

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga & KTP Pemohon, (Lengkap dengan Biodata Kedua Orag Tua Pemohon)
  3. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga & KTP Pasangan Dari Pemohon, (Lengkap Nama Bin Pasangan) + Orang Tua Pemohon Dan Pasangan
  4. Membawa Foto Gandeng Pemohon & Pasangan Yang Menikah Ukuran 4x6 Warna Biru 2 Lembar
  5. Materai 10000 Ribu
  6. Bagi Yang Berstatus Janda Atau Duda Yang Cerai Hidup, Mohon Dilampirkan Foto Copy Surat Cerai Yang Dari Pengadilan

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT, Foto Copy Kartu Keluarga & KTP Pemohon, (Lengkap dengan Biodata Kedua Orag Tua Pemohon) 1 Lembar, Foto Copy Kartu Keluarga & KTP Pasangan Dari Pemohon, (Lengkap Nama Bin Pasangan) + Orang Tua Pemohon Dan Pasangan 1 Lembar, Foto Gandeng Pemohon & Pasangan Yang Menikah Ukuran 4x6 Warna Biru 2 Lembar 1 Lembar, Materai 10000 Ribu 1 Lembar, Bagi Yang Berstatus Janda Atau Duda Yang Cerai Hidup, Mohon Dilampirkan Foto Copy Surat Cerai Yang Dari Pengadilan 1 Lembar
  2. Menyerahkan berkas ke petugas memverifikasi berkas anda, setelah diverifikasi bahwa berkas anda lengkap, petugas akan memproses dan membuatkan surat Pengantar Nikah
  3. Petugas menyerahkan ke Kasi Kesra & Pemberdayaan Masyarakat untuk ditandatangani serta dibubuhi stempel di surat
  4. Surat Pengantar Nikah sudah selesai dan diserahkan ke anda

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kasi Kesra & Pemberdayaan Masyarakat

1. Langsung di Layanan Pengaduan Kel. Air Hitam

2. SMS/WA LURAH (082254416752)

3. SMS/WA SEKLUR (081350761812)

4.SP4N LAPOR

5. Email (kelurahanairhitam15@gmail.com)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-