Pemeriksaan Upaya Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

No. SK: 660.1/12/2378 Tahun 2021

  1. Kesesuaian tata ruang
  2. Permohonan penapisan dokumen lingkungan hidup
  3. Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan (non perorangan)
  4. Profil usaha dan/atau kegiatan
  5. Izin Lingkungan berdasarkan komitmen oleh Lembaga OSS
  6. Dokumen/formulir UKL-UPL

  1. Penapisan Dokumen Lingkungan Hidup 1. Pelaku Usaha mengajukan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal perihal Permohonan Penapisan Jenis Dokumen Lingkungan Hidup ; 2. Surat permohonan sebagaimana disebutkan dalam point 1 harus dilampiri dengan : Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan Profil usaha dan/atau kegiatan Bukti kesesuaian tata ruang 3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal memberikan balasan atas surat permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha sebagaimana disebutkan dalan point 1 paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima. 4. Apabila isi surat balasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal mewajibkan pelaku usaha menyusun UKL-UPL, maka Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan Izin Lingkungan kepada Lembaga OSS.
  2. Penerbitan Izin Lingkungan oleh Lembaga OSS : Pengajuan Izin Lingkungan oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission)
  3. Penerimaan dan Pemeriksaan Administratif Formulir UKL-UPL
  4. Pemeriksaan Substansi UKL-UPL Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal melakukan pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL 10 (sepuluh) hari setelah lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen
  5. Keterlibatan Masyarakat Secara Umum

  1. Pemeriksaan dilakukan 5 (lima) hari sejak UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
  2. Rekomendasi diberikan 1 (satu) hari sejak UKL-UPL dinyatakan layak secara substansi

Dikenakan biaya jasa pemeriksaan formulir UKL-UPL dan penetapan persetujuan Rekomendasi UKL-UPL

Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal tentang Rekomendasi UKL-UPL

  • Telp. 0283-491149 ex. Bidang Tata Lingkungan 
  • Telp/WA : 081228690550 (Taroyo, ST.,MT)
  • Telp/WA : 085640645250 (Moh. Heri Hidayattuloh, SE, M.Ling)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Upaya Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup"