Poli Rehabilitasi Medik

  1. Membawa KTP (untuk seluruh pasien Umum/Mandiri)
  2. Membawa kartu JKN-KIS
  3. Membawa rujukan dari Puskesmas ke Poli Bedah, Penyakit Dalam, Orthopaedi & Traumatologi, Anak, Saraf (untuk rujukan ke Poli Rehabilitasi Medik)

  1. A. Rawat Jalan 1. Untuk pasien baru, pasien harus mendapatkan rujukan dari Poli Bedah, Penyakit Dalam, Orthopaedi & Traumatologi, Anak, Saraf untuk rujukan internal ke Poli Rehabilitasi Medik. 2. Untuk pasien kunjungan berulang, pasien setiap kali mendaftar untuk menerbitkan SEP, pasien tetap memakai rujukan dari Poli Bedah, Penyakit Dalam, Orthopaedi & Traumatologi, Anak, Saraf untuk ke Poli Rehabilitasi Medik. 3. Apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda atau brankar dan petugas siap membantu ke poliklinik tanpa dipungut biaya 4. Pasien menyerahkan SEP ke Poli Rehabilitasi Medik. 5. DPJP dan perawat akan melakukan assessmen dan tindakan sesuai dengan SPO. 6. Apabila pasien membutuhkan tindakan lain pasien akan dirujuk ke Fisioterapi.
  2. B. Rawat Inap 1. Menerima konsul dari perawat dirawat inap. 2. Petugas menyampaikan ke Dokter Rehabilitasi Medik 3. Dokter Rehabilitasi Medik menjawab konsul di rawat inap. 4. Terapis melaksanakan program terapi sesuai konsulan dokter Rehabilitasi Medik di bangsal rawat inap

2 Jam (waktu pelayanan tergantung kondisi dan kebutuhan pasien dalam terapi)

1) Pasien Umum (Mandiri) :
Untuk retribusi pasien baru Rp. 6.000,-
Untuk pemeriksaan dokter Rp. 15.000,-
Untuk konsul antar spesialis Rp.15.000,-
Untuk tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan
kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.


2) Pasien JKN-KIS :
Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam
penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Konsultasi Spesialis Rehab Medik

1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
2. Kotak Saran
3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
4. Facebook :RSUD Sijunjung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Rehabilitasi Medik"