1) Pasien Umum (Mandiri) :
Untuk retribusi pasien baru Rp. 6.000,-
Untuk pemeriksaan dokter Rp. 15.000,-
Untuk konsul antar spesialis Rp.15.000,-
Untuk tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan
kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.
2) Pasien JKN-KIS :
Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam
penyelenggaraan program jaminan kesehatan.