Sosialisasi PKRS

  1. 1. Pelanggan (pasien, keluarga pasien, dan pengunjung) rumah sakit
  2. 2. Mengikuti prosedur sosialisasi yang berlaku

  1. 1. Sosialisasi terkait pelayanan dan fasilitas rumah sakit disampaikan langsung oleh petugas ruangan/instalasi/unit terkait,
  2. 2. Sosialisasi terkait pelayanan dan fasilitas rumah sakit dapat diperoleh melalui media yg disediakan antara lain: situs website maupun media sosial resmi rumah sakit
  3. 3. Sosialisasi terkait pelayanan dan fasilitas rumah sakit dapat diperoleh melalui media yg disediakan antara lain: situs website maupun media sosial resmi rumah sakit

Jam pelayanan sosialisasi :

24 Jam oleh petugas ruangan/instalasi/unit terkait dan media sosial resmi rumah sakit

Jam pelayanan sosialisasi :

24 Jam oleh petugas ruangan/instalasi/unit terkait dan media sosial resmi rumah sakit

• Leaflet, banner, x-banner, poster, spanduk • Videotron • Media sosial dan website resmi rumah sakit • Peningkatan kualitas pelayanan

Jam pelayanan sosialisasi :

24 Jam oleh petugas ruangan/instalasi/unit terkait dan media sosial resmi rumah sakit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store