Instalasi Penjaminan

  1. 1. Layanan penjaminan klaim rumah sakit
  2. 2. Mengikuti prosedur yang berlaku.

  1. Pasien, pelanggan atau petugas rumah sakit dapat mengakses layanan penjaminan ke instalasi penjaminan,
  2. Petugas rumah sakit menyerahkan berkas rekam medis pasien setelah pasien pulang/rujuk
  3. Petugas dan pasien/ keluarga pasien rumah sakit dapat berkonsultasi perkiraan biaya klaim berdasarkan diagnosa penyakit dan prosedur penjaminan

SENIN-SABTU

1 shift pagi 07.00-14.00

On call untuk keadaan emergensi

 

Membutuhkan waktu pelayanan :

-       Respon pelayanan : 5-10 menit

Tindak lanjut           : 15-30 menit

Sesuai dengan PERATURAN BUPATI Nomor Tahun 29 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Grati Kabupaten Pasuruan

·         Tidak ditarik biaya.


• Berkas rekam medis, • Pelayanan klaim rumah sakit.

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Grati  No. 199 Ranu Klindungan Grati Pasuruan

( 082143857076

Email:rsudgrati@gmail.com

Web : rsudgrati.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store