Pelayanan Akte Kelahiran

  1. Mengisi Form Permohonan Surat Kenal Lahir dari Desa/Bidan Foto Copy Buku Nikah (legalisir KUA) Foto Copy Kk dan KTP (suami/istri) Foto Copy Ijazah

  1. -

14 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akte Kelahiran

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akte Kelahiran"