Instalasi Sarana-Pra sarana Non Medis

  1. 1. Layanan penunjang rumah sakit demi kelancaran pelayanan bagi pasien dan pengunjung dalam mengakses pelayanan,
  2. 2. Mengikuti prosedur yang berlaku

  1. 1. Mengajukan permintaan perbaikan sarana-prasarana non medis dari instalasi/ruang/unit terkait,
  2. 2. Mendapatkan layanan IPS Non Medis sesuai prosedur yang berlaku

Jam pelayanan IPS Non Medis :

SENIN-SABTU

2 shift pagi pukul 07.00-14.00

   Shift sore pukul 14.00-21.00

On call untuk keadaan emergensi

 

Membutuhkan waktu pelayanan :

-       Respon pelayanan : 5-10 menit

IPS Medis               : 30 menit-hari/minggu tergantung ringan-berat kerusakan

Sesuai dengan PERATURAN BUPATI Nomor Tahun 29 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Grati Kabupaten Pasuruan

Masuk dalam biaya operasional rumah sakit

• Form permintaan • Form pencatatan dan pelaporan

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Grati  No. 199 Ranu Klindungan Grati Pasuruan

( 082143857076

Email:rsudgrati@gmail.com

Web : rsudgrati.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store