Layanan Pengaduan Online

  1. 1. Mensertakan KTP Pelapor (identitas pelapor akan dirahasiakan)
  2. menyampaikan aduan
  3. menyertakan bukti dukung terkait aduan
  4. menyertakan nomor handphone yang dapat dihubungi
  5. pengadu bersedia datang ke kantor kejaksaan negeri bireuen jika diperlukan

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui laman https://kejari-bireuen.kejaksaan.go.id/sintelkeun/pengaduan

jangka waktuPenyelesaian Pengaduan ditindaklanjuti setelah dipelajari dan akan menghubungi pengadu jika dianggap perlu

Tidak dipungut biaya

layanan pengaduan online

Penanganan Pengaduan ditindaklanjuti setelah pengaduan dipelajari dan dicocokkan dengan fakta di lapangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Online"