Perekaman E-KTP

No. SK: 188/07/K/411.517/2023

  1. 1. MengisiFormF1-07disahkanKepala Desa/Kelurahan
  2. 2. FotoCopyKartuKeluarga(KK)ModelSIAK(Biru)
  3. 3. PerekamanSidikJari,IrisMata,Foto,TandaTangan
  4. 4. Surat pengantar Camat untuk dilakukan percetakan KTP-ElektronikdiDispendukcapil.

  1. Pemohon datang sendiri keloket pendaftaran
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugasl oket
  3. Perekaman Data
  4. Dibawa ke Dispendukcapil
  5. Percetakan EKTP
  6. .Penyerahan EKTP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas surat atau dokumen yang telah selesai dibuatkan pengantar/rekomendasi oleh Camat

TindaklanjutpenangananKeluhan/Pengaduan/Apresiasiadalah:

1.   Sekretaris

2.   Kepalaseksi

3.   KepalaSubag.

4.   Sanksi

Saranayangdigunakandalampenagananaduan,sarandanmasukanadalah:

1.   RuangTamu(bagiyangdatanglangsung)

2.   KotakSaran(Pengaduanlewatsurat)

3.   PesawatTelepon/Faksimili

Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"