Uji Pertama Kendaraan Bermotor

No. SK: 188/05/411.314/2023

  1. Asli / Foto Copy Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
  2. Foto Copy KTP Pemilik Kendaraan
  3. Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  1. Pengajuan permohonan uji pertama

1 (satu) hari kerja dengan syarat kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan aik jalan

Dikenai biaya sesuai dengan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yang terdapat pada Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2018

Bukti Lulus Uji Elektronik (smart card, sertifikat uji, dan stiker RFID)

Ø Bersurat

Ø Datang langsung ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk

Ø Lapor SP4N

Ø Email : dishub.kabnganjuk@gmail.com

Ø Telepon : (0358) 323444

Website : dishub.nganjukkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-KIR Kab. Nganjuk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Pertama Kendaraan Bermotor"