Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

No. SK: 660.1/12/2378 Tahun 2021

  1. Dokumen Kerangka Acuan (KA
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)

  1. Penapisan Dokumen Lingkungan Hidup 1. Pelaku Usaha mengajukan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal perihal Permohonan Penapisan Jenis Dokumen Lingkungan Hidup ; 2. Surat permohonan sebagaimana disebutkan dalan point 1 harus dilampiri dengan : Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan Profil usaha dan/atau kegiatan Bukti kesesuaian tata ruang 3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal memberikan balasan atas surat permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha sebagaimana disebutkan dalan point 1 paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima. 4. Apabila isi surat balasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal mewajibkan pelaku usaha menyusun Amdal, maka Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan izin Lingkungan kepada Lembaga OSS.
  2. Penerbitan Izin Lingkungan oleh Lembaga OSS Pengajuan Izin Lingkungan oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) 1. Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen 2. Pelaku Usaha wajib memenuhi Komitmen lzin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS dengan melengkapi Amdal. 3. Penyusunan Amdal oleh Pelaku Usaha dapat dilakukan sendiri atau menggunakan jasa pihak ketiga/konsultan yang memiliki kapasitas penyusun Amdal
  3. Keterlibatan Masyarakat a. Pemrakarsa sebelum menyusun Amdal mengikutsertakan masyarakat yang meliputi : - masyarakat yang tekena dampak - pemerhati Lingkungan Hidup - yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. b. Pengikutsertaan masyarakat dilakukan melalui: - Pengumuman rencana usaha dan / atau kegiatan melalui media cetak berupa surat kabar lokal dan papan pengumuman yang mudah dijangkau oleh masyarakat terkena dampak dan - Konsultasi publik. Masyarakat menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan melalui konsultasi public c. Masyarakat menyampaikan saran/pendapat/tanggapan kepada pemrakarsa dan Bupati dalam jangka 10 hari kerja sejak pengumuman. d. Saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat berdasarkan pengumuman dan konsultasi publik wajib digunakan oleh pemrakarsa sebagai masukan dalam penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA)
  4. Penyusunan Dokumen Amdal a. Amdal yang terdiri dari KA, ANDAL, dan RKL-RPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan usaha dan /atau kegiatan; b. Dalam menyusun dokumen Amdal, Pemrakarsa dapat meminta bantuan kepada Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) dokumen Amdal yang telah mendapatkan tanda regristrasi kopetensi; c. Penyusunan dokumen Amdal dilaksanakan oleh tim penyusun yang ditetapkan oleh pemrakarsa atau lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal; d. Tim penyusun Amdal paling sedikit 3 orang penyusun yang telah memiliki sertifikat kompetensi, termasuk 1 orang sebagai ketua tim. e. Tim penyusun melibatkan tenaga ahli sesuai dengan dampak penting yang diakibatkan oleh rencana usaha dan / atau kegiatan. f. Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Izin Lingkungan diterbitkan Lembaga OSS.
  5. PEMERIKSAAN KERANGKA ACUAN a. Pemrakarsa mengajukan permohonan penilaian Formulir Kerangka Acuan (KA) kepada Bupati Tegal Cq. Ketua Komisi Penilai AMDAL ( Kepala DLH Kab. Tegal ) b. Formulir KA yang diajukan dan disampaikan pelaku usaha dalam bentuk cetak (hardcopy) dan file elektronik (softcopy) paling lambat 30 (dua puluh) hari kerja setelah izin lingkungan diterbitkan oleh lembaga OSS berdasarkan komitmen. c. Sekretariat Komisi Penilai Amdal melaksanakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi d. Sekretariat Komisi Penilai Amdal mengembalikan berkas dokumen apabila dinyatakan tidak lengkap e. Pemrakarsa melengkapi kekurangan kelengkapan administrasi apabila berkas dinyatakan tidak lengkap f. Penyiapan Rapat Tim Teknis
  6. Penilaian ANDAL dan RKL – RPL Penilaian Amdal dan RKL-RPL dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penerimaan dan penilaian permohonan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL secara administratif; b. penilaian Andal dan RKL-RPL secara teknis; c. penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup berdasarkan Andal dan RKL-RPL; dan d. penyampaian rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup

  1. Jangka waktu pemeriksaan formulir Kerangka Acuan (KA) adalah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak formulir Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi. Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu perbaikan dokumen.
  2. Jangka waktu Penilaian ANDAL dan RKL – RPL sampai dengan menyampaikan rekomendasi hasil akhir oleh Komisi Penilai Amdal paling lama 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL – RPL dinyatakan lengkap. Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu perbaikan dokumen.
  3. Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari KPA melalui ketua KPA

  1. Dana kegiatan untuk penilaian Amdal dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Biaya tersebut mencangkup antara lain : 
    1. Biaya administrasi persuratan antara lain : 1. Penggandaan surat undangan; 2. Pengiriman dokumen AMDAL 3. Pengiriman surat undangan; 4. Pengiriman surat keputusan; 
    2. Biaya pengecekan kebenaran atau kesesuaian atas hasil perbaikan dokumen Amdal oleh Sekertariat dan Tim Teknis KPA; 
    3. Biaya pengumuman permohonan Izin Lingkungan;
    4. Biaya pengumuman penerbitan Izin Lingkungan;
    5. Adminstrasi penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup, dan penerbitan Izin Lingkungan;
  2. Dana kegiatan untuk penilaian Amdal sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan ketentuan peratuaran perundang - undangan
  3. Jasa penilaian dokumen Amdal yang dilakukan oleh KPA dan Tim Teknis dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) Daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Surat Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup

  • Telp. 0283-491149 ex. Bidang Tata Lingkungan 
  • Telp/WA : 081228690550 (Taroyo, ST.,MT) 
  • - Telp/WA : 085640645250 (Mohamad Heri Hidayattuloh, SE, M.Ling)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)"