Uji Berkala Kendaraan Bermotor

  1. Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  2. Foto Copy Bukti Lulus Uji Elektronik
  3. Bukti Lulus Uji Elektronik Asli

  1. Pengajuan permohonan uji berkala

1 (satu) hari kerja dengan syarat kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali

dikenai biaya sesuai dengan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yang terdapat pada Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2018

Permohonan Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Ø Bersurat

Ø Datang langsung ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk

Ø Lapor SP4N

Ø Email : dishub.kabnganjuk@gmail.com

Ø Telepon : (0358) 323444

Website : dishub.nganjukkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-KIR Kab. Nganjuk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Berkala Kendaraan Bermotor"