Pelayanan Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik

  1. Surat Pernyataan status kantor tetap partai politik yang dibuat, dibubuhi materai dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari partai politik yang bersangkutan, diketahui RT / RW dan Lurah beserta lampirannya
  2. Fotokopi KTP ketua partai
  3. Bukti status kantor berupa fotokopi sertifikat hak milik/ surat perjanjian sewa/surat perjanjian pinjam pakai atau bukti lainnya
  4. d. Fotokopi akta pendirian partai politik atau badan hokum partai politik
  5. Fotokopi berkas pengesahan kepengurusan dewan pimpinan daerah atau sebutan lainnya dari pimpinan partai politik di tingkat daerah
  6. Surat pernyataan domisili kantor tetap kepengurusan partai politik dibubuhi materai dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari partai politik yang bersangkutan

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk melakukan pendaftaram dengan membawa dan menyerahkan dokumen
  2. Petugas kemantren memeriksa kesesuaian berkas/dokumen ; a. Apabila berkas belum sesuai, maka berkas dikembalikan kepada pemohon; b. Apabila berkas sudah sesuai dan di verifikasi oleh Kepala Jawatan Umum, kemudian dilakukan pengecekan lapangan oleh Jawatan Praja, jika sudah sesuai dilakukan proses registrasi dan tanda tangan Mantri Pamong Praja
  3. Petugas menyerahkan dokumen permohonan dan menyimpan sebagai arsip. Selesai

sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik

Sarana Pelayanan Pengaduan :

1.     Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)    upik@jogjakota.go.id ;

b)   SMS hotline ke 08122780001;

c)    Telepon : (0274) 515865, (0274) 562682

2.   Kemantren Gondomanan

a)    E-mail   : gm@jogjakota.go.id, gondomananyk@gmail.com

b)   Telepon : (0274)  376Kantor Kemantren Gondomanan,

Jl. Ibu Ruswo No. 3A Yogyakarta

e)    Media Sosial Kemantren Gondomanan (Facebook Kemantren Gondomanan, Instagram @kem_gondomananyk)

f)    Kotak Saran dan Pengaduan

g)   Datang langsung

h)   Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara manual/ digital (online).

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a)    Cek administrasi

b)   Cek lapangan

c)    Koordinasi internal

d)   Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik"