Hari pertama menerima dan mengkoreksi dokumen kelengkapan perijinan penggunaan tanah makam, kemudian membuat draft SK kepala Dinas perihal Perijinan Penggunaan Tanah Makam.
Hari ke-2 dilakukan pengajuan Tanda tangan untuk SK Kepala Dinas perihal Perijinan Penggunaan Tanah Makam
Biaya retribusi pemakaman berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, dengan rumus :
1. Penggunaan tanah makam selama 5 tahun :
A. Anak-anak : 25.000/m2
B. Dewasa : 50.000/m2
2 Penggunaan tanah makam dari luar kabupaten tegal selama 5 tahun
A. anak-anak : 50.000/m2
B. Dewasa : 100.000/m3
3. Perpanjangan penggunaan tanah makam untuk 5 tahun berikutnya besarannya 2 kali tarif retribusi pada angka 1 dan angka 2
SK Kepala Dinas perihal Ijin Penggunaan Tanah Makam
Pelayanan perpanjangan penggunaan makam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store