Perijinan Penggunaan Tanah Makam Pemda

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotokopi KTP penanggungjawab jenazah
  3. Fotokopi KTP jenazah
  4. Surat keterangan kematian dari desa/rumah sakit
  5. Membayar retribusi pemakaman

  1. Ahli waris /penanggung jawab datang ke Kantor UPTD Pemakaman Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal
  2. Ahli Waris / Penaggung jawab wajib melengkapi persyaratan
  3. SK Izin Pemanfaatan Tanah Makan dan diserahkan ke ahliwaris / Penanggung jawab

Hari pertama menerima dan mengkoreksi dokumen kelengkapan perijinan penggunaan tanah makam, kemudian membuat draft SK kepala Dinas perihal Perijinan Penggunaan Tanah Makam.

Hari ke-2 dilakukan pengajuan Tanda tangan untuk SK Kepala Dinas perihal Perijinan Penggunaan Tanah Makam

Biaya retribusi pemakaman berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, dengan rumus :

1. Penggunaan tanah makam selama 5 tahun :

A. Anak-anak : 25.000/m2

B. Dewasa : 50.000/m2

2 Penggunaan tanah makam dari luar kabupaten tegal selama 5 tahun

A. anak-anak : 50.000/m2

B. Dewasa : 100.000/m3

3. Perpanjangan penggunaan tanah makam untuk 5 tahun berikutnya besarannya 2 kali tarif retribusi pada angka 1 dan angka 2

SK Kepala Dinas perihal Ijin Penggunaan Tanah Makam

Pelayanan perpanjangan penggunaan makam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan Penggunaan Tanah Makam Pemda"