Pelayanan Pernyataan Tempat Tinggal

  1. Surat Pernyataan Tempat tinggal yang telah ditandatangani diatas materai oleh pemohon serta diketahui oleh RT, RW dan Lurah
  2. Salinan digital/ Fotokopi KTP Pemohon
  3. Salinan digital/Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  1. Pendaftaran/ Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan berkas/ dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/ dokumen; a. Jika berkas belum benar dan lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; b. Setelah berkas persyaratan lengkap dan benar akan diverifikasi Kepala Jawatan Umum, diproses register permohonan dokumen dan ditandatangi oleh Mantri Pamong Praja
  3. Menyerahkan kepada pemohon dan menyimpan arsip. Selesai.

dengan persyaratan diteima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Tempat Tinggal


Sarana Pelayanan Pengaduan :

1.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)    upik@jogjakota.go.id ;

b)   SMS hotline ke 08122780001;

c)    Telepon : (0274) 515865, (0274) 562682

2.   Kemantren Gondomanan

a)    E-mail   : gm@jogjakota.go.id, gondomananyk@gmail.com

b)   Telepon : (0274)  376 oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a)    Cek administrasi

b)   Cek lapangan

c)    Koordinasi internal

d)   Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Tempat Tinggal"