Surat Keterangan Kuasa Waris

No. SK: 06.1/17/400.02.01

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy berkas yang ingin dikuasakan (Buku Tabungan / Surat Tanah / lainnya)
  3. Fotocopy Ahli Waris
  4. Fotocopy KK dan KTP ahli waris yang menerima kuasa

  1. Menyerahkan Kelengkapan Berkas
  2. Mengecek Kelengkapan Berkas dan Menegtik Surat
  3. Dikembalikan Untuk ditandatangani Seluruh Ahli Waris dan yang menerima kuasa serta KETUA RT
  4. Dikembalikan untuk ditandatangani dan diregister
  5. Dikembalikan kepada pemohon

Kelengkapan Berkas - Print Out Surat - Surat Berparaf - Surat Bertanda-tangan - Surat Diserahkan


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kuasa Waris

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Kelurahan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kuasa Waris"