Pelayanan Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga atau Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4)

  1. Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga atau Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4);
  2. Fotokopi KTP pemohon;
  3. Fotokopi KK pemohon;
  4. Membawa berkas asli persyaratan ketika pemohon meminta tanda tangan Mantri Pamong Praja

  1. Pendaftaran/ Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan berkas/ dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas; a. Jika berkas belum benar dan lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; b. Apabila berkas sudah sesuai/ lengkap maka dilakukan proses selanjutnya yaitu proses verifikasi Kepala Jawatan Umum, dilanjutkan Proses Penandatanganan oleh Mantri Pamong Praja, kemudian di register;
  3. Menyerahkan kepada pemohon dan menyimpan arsip

Dengan persyaratan diterima lengkap, benar, serta Mantri Pamong Praja berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Pernyataan Susunan Anggota Keluarga atau Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4)

Sarana Pelayanan Pengaduan :

1.   Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)   upik@jogjakota.go.id ;

b)  SMS hotline ke 08122780001;

c)   Telepon : (0274) 515865, (0274) 562682

2.  Kemantren Gondomanan

a)   E-mail   : gmPenyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga atau Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4)"