Pelayanan Legalisasi

  1. Fotokopi KTP pemohon;
  2. Dokumen yang dapat dilegalisasi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kemantren Gondomanan;
  3. Fotokopi dokumen yang akan dimintakan legalisasi;
  4. Dokumen asli yang akan dimintakan legalisasi.

  1. Pendaftaran/ Pemohon datang ke Kemantren dengan membawa dokumen asli dan fotokopi dokumen yang akan dilegalisir;
  2. Petugas kemantren memeriksa kesesuaian dokumen asli dengan fotokopi dokumen permohonan; a. Apabila berkas belum sesuai, maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. Apabila berkas sudah sesuai/ lengkap maka dilakukan proses selanjutnya yaitu proses verifikasi Kepala Jawatan Umum, dilanjutkan Proses Penandatanganan oleh Mantri Pamong Praja, kemudian di register;
  3. Petugas menyerahkan dokumen permohonan yang telah dilegalisir kepada pemohon.

Dengan persyaratan diterima lengkap dan Mantri Pamong Praja Kemantren Gondomanan di tempat.

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang telah dilegalisir

Sarana Pelayanan Pengaduan :

1.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)   upik@jogjakota.go.id ;

b)  SMS hotline ke 08122780001;

c)   Telepon : (0274) 515865, (0274) 562682

2.  Kemantren Gondomanan

a)   E-mail   : Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi"