Pelayanan Pernyataan Belum Memiliki Rumah

  1. Surat pernyataan belum memiliki rumah yang telah ditandatangani pemohon diatas materai yang cukup dan serta telah diketahui ketua RT, ketua RW dan Lurah sesuai Alamat KTP;
  2. Fotokopi KTP pemohon;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  4. Membawa berkas asli persyaratan ketika pemohon meminta tanda tangan Mantri Pamong Praja Kemantren Gondomanan.

  1. Pendaftaran/ Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan berkas/ dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/ dokumen; a. Apabila berkas belum sesuai/ lengkap, maka dokumen akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. Apabila berkas sudah sesuai/ lengkap maka dilakukan proses selanjutnya yaitu proses verifikasi Kepala Jawatan Umum, dilanjutkan Proses Penandatanganan oleh Mantri Pamong Praja, kemudian di register;
  3. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

Dengan persyaratan diteima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah

Sarana Pelayanan Pengaduan :

1.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)   upik@jogjakota.go.id ;

b)  SMS hotline ke 08122780001;

c)   Telepon : (0274) 515865, (0274) 562682

2.  Kemantren Gondomanan

a)   E-mail   : gmPenyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Belum Memiliki Rumah"