Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. Surat Keterangan Dispensasi Nikah dikeluarkan oleh Kemantren tempat akan dilaksanakan Akad Nikah, jika pelaksanaan kurang dari 10 hari;
  2. Formulir N1, N4 yang telah diisi dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  3. Salinan digital/ Fotokopi KTP, KK Pemohon dan wali nikah/orang tua, Fotokopi KTP orang tua calon pengantin;
  4. Mengisi Formulir Permohonan Dispensasi Nikah yang disediakan oleh Kemantren.

  1. Pendaftaran/ Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan berkas permohonan dan mengisi formulir permohonan surat keterangan Dispensasi Nikah;
  2. Pemeriksaan berkas; a. Jika berkas belum benar dan lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; b. Setelah berkas persyaratan lengkap dan benar akan diverifikasi Kepala Jawatan Umum, diproses register permohonan dokumen dan ditandatangi oleh Mantri Pamong Praja dalam kapasitas mengetahui Dokumen Kependudukan;
  3. Menyerahkan kepada pemohon dan menyimpan arsip.

Dengan persyaratan diteima lengkap, benar dan Mantri Pamong Praja Kemantren Gondomanan di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Sarana Pelayanan Pengaduan :

1.   Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)   upik@jogjakota.go.id ;

b)  SMS hotline ke 08122780001;

c)   Telepon : (0274) 515865, (0274) 562682

2.  Kemantren Gondomanan

a)   E-mail   : gmPenyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"