Pelayanan Pernyataan Penghasilan Orang Tua

  1. Surat Penghasilan Orang Tua yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon diatas materai oleh pemohon serta diketahui oleh RT, RW dan Lurah;
  2. Salinan digital/ fotokopi KTP Pemohon;
  3. Salinan digital/fotokopi KK Pemohon dan anak yang membutuhkan Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua.

  1. Pendaftaran/ Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan berkas/ dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas; a. Jika berkas belum benar dan lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; b. Apabila persyaratan lengkap dan sesuai maka akan dilanjutkan proses dokumen dan Proses penandatanganan serta register;
  3. Menyerahkan kepada pemohon dan menyimpan arsip.

Dengan persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua

Sarana Pelayanan Pengaduan :

1.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)   upik@jogjakota.go.id ;

b)  SMS hotline ke 08122780001;

c)   Telepon : (0274) 515865, (0274) 562682

2.  Kemantren Gondomanan

a)   E-mail   : gm.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Penghasilan Orang Tua"