Pelayanan Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat pernyataan ahli waris yang telah ditandatangani seluruh ahli waris di atas materai cukup, serta ditandatangani 2 (dua) orang saksi dan telah diketahui/ mendapat pengesahan oleh ketua RT, ketua RW dan Lurah secara berjenjang di wilayah dimana pewaris bertempat tinggal terakhir;
  2. KTP asli pemohon yang hadir, dengan surat kuasa pengurusan bermaterai cukup, apabila pemohon yang hadir bukan salah satu dari ahli waris yang tertulis pada surat pernyataan ahli waris;
  3. Fotokopi surat/ akta kematian pewaris;
  4. Fotokopi KTP dan fotokopi KK dan/atau akta kelahiran seluruh ahli waris yang tercantum dalam surat pernyataan ahli waris;
  5. Fotokopi KTP saksi-saksi; (Syarat utama saksi mengetahui silsilah keluarga pewaris, dibuktikan mampu secara lisan atau tertulis menjelaskan hubungan kekeluargaan antara ahli waris dan pewaris.);
  6. Fotokopi surat tanah/ sertifikat tanah/bukti pemilikan lainnya yang sah, apabila surat pernyataan ahli waris dibuat untuk pengurusan warisan tanah, dan fotokopi surat pemilikan lapak/kios pasar/ bukti pemilikan lainnya yang sah apabila surat pernyataan waris dibuat untuk pengurusan warisan lapak/kios pasar;
  7. Fotokopi dokumen lainnya yang mendukung kebenaran surat pernyataan ahli waris.

  1. Pendaftaran/ Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan berkas/ dokumen pernyataan ahli waris;
  2. Pemeriksaan berkas/ dokumen; a. Jika berkas belum benar dan lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; b. Apabila berkas lengkap dan sesuai dengan dokumen pendukung, maka dilanjutkan proses verifikasi Kepala Jawatan Umum, untuk selanjutnya dilakukan proses penandatanganan oleh Mantri Pamong Praja, Registrasi penomoran; dan
  3. Menyerahkan kepada pemohon dan menyimpan arsip.

Dengan persyaratan diterima lengkap dan Mantri Pamong Praja Kemantren Gondomanan di tempat.

Tidak dipungut biaya

LEGALISASI PERNYATAAN AHLI WARIS

Sarana Pelayanan Pengaduan :

1.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)   upik@jogjakota.go.id ;

b)  SMS hotline ke 08122780001;

c)   Telepon : (0274) 515865, (0274) 562682

2.  Kemantren Gondomanan

a)   E-mail   : gmPenyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Ahli Waris"